Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan beras bantuan bagi korban bencana tidak dilaporkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala instansi sosial provinsi, maka pengajuan bantuan beras berikutnya tidak akan direalisasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id