Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan beras bantuan bagi korban bencana tidak dilaporkan oleh kepala instansi sosial provinsi kepada Direktur Jenderal perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, maka pengajuan bantuan beras berikutnya tidak akan direalisasikan.
Koreksi Anda
