Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
Koreksi Anda
