Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
Koreksi Anda