Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(3) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran beras reguler dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
