Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis dilaksanakan dengan melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. (2) Pertanggungjawaban penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan data nama dan alamat penerima bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id