Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis dilaksanakan dengan melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
(2) Pertanggungjawaban penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan data nama dan alamat penerima bantuan.
Koreksi Anda
