Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan bantuan beras reguler dalam penanggulangan bencana dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis untuk disalurkan.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh camat dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
