Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur permintaan beras reguler oleh provinsi sebagai berikut :
a. kepala dinas/instansi sosial provinsi mengajukan permohonan kepada Menteri paling banyak 50 (lima puluh) ton; dan
b. Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Perum BULOG untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada divisi regional sesuai dengan permintaan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial provinsi dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada Menteri dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
(3) Permintaan yang disetujui oleh Menteri dijadikan bufferstock oleh dinas/instansi sosial provinsi.
Koreksi Anda
