Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Syarat penggunaan beras reguler sebagai berikut :
a. adanya bencana dan/atau rencana mitigasi bencana;
b. adanya data korban bencana dari desa/kelurahan; dan
c. adanya kegiatan pemulihan sosial.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan beras reguler dapat digunakan untuk kegiatan bakti sosial di daerah rawan bencana dan/atau daerah pasca bencana.
Koreksi Anda
