Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Beras Reguler dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda