Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG berkewajiban menyediakan Beras Reguler sebagai bagian dari stok operasional yang tersebar di seluruh INDONESIA.
(2) Perum BULOG melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian Beras Reguler secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
