Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG berkewajiban menyediakan Beras Reguler sebagai bagian dari stok operasional yang tersebar di seluruh INDONESIA. (2) Perum BULOG melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian Beras Reguler secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id