Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :
a. pengelolaan;
b. syarat, prosedur, dan mekanisme;
c. pendanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pelaporan.
Koreksi Anda
