Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi : a. pengelolaan; b. syarat, prosedur, dan mekanisme; c. pendanaan; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda