Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Beras reguler pada pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dipergunakan untuk kegiatan pemulihan sosial setelah terjadinya bencana melalui dapur umum lapangan dan/ atau diberikan kepada masyarakat setempat.
Koreksi Anda
