Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan beras reguler pada tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana melalui dapur umum lapangan dan/atau diberikan kepada masyarakat setempat sebelum para pengungsi memperoleh bantuan dari pihak lain.
Koreksi Anda
