Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Beras Reguler ditujukan kepada :
a masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana pada saat mitigasi bencana; dan/atau b korban bencana.
(2) Bantuan Beras Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan 400 (empat ratus) gram per orang per hari, untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda
