Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Beras Reguler dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau dibagikan langsung pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Koreksi Anda