Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan Beras Reguler dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau dibagikan langsung pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Koreksi Anda
