Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Beras reguler adalah sejumlah beras milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan arah penggunaan untuk pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
2. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
3. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
4. Keadaan darurat adalah keadaan kritis dan tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
5. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
6. Instansi sosial adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang sosial, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
7. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
