Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Laksana Keuangan; b. Bagian Perbendaharaan; dan c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id