Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Bagian Tata Laksana Keuangan;
b. Bagian Perbendaharaan; dan
c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
Koreksi Anda
