Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. urusan tata laksana keuangan; b. urusan perbendaharaan; c. urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda