Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. urusan tata laksana keuangan;
b. urusan perbendaharaan;
c. urusan verifikasi dan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
