Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda