Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
