Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda