Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi; b. penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda