Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
