Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
