Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda