Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah. (3) Subbagian Kerja Sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda