Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah.
(3) Subbagian Kerja Sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda
