Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Bilateral; b. Subbagian Kerja Sama Non Pemerintah; dan c. Subbagian Kerja Sama Multilateral.
Koreksi Anda