Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda