Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama nonpemerintah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda
