Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
