Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id