Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
Koreksi Anda
