Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Teknis;
b. Subbagian Program dan Anggaran Daerah; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Generik.
Koreksi Anda
