Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran Teknis; b. Subbagian Program dan Anggaran Daerah; dan c. Subbagian Program dan Anggaran Generik.
Koreksi Anda