Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis;
b. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
Koreksi Anda
