Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran teknis; b. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran untuk daerah; dan c. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan perencanaan program dan anggaran generik.
Koreksi Anda