Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id