Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial.
(2) Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial serta pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial.
(3) Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Koreksi Anda
