Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan c. Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Koreksi Anda