Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Rencana Strategis Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. Subbagian Analisis Rencana Strategis Rehabilitasi Sosial dan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial; dan
c. Subbagian Analisis Rencana Strategis Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Koreksi Anda
