Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Analisis Rencana Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial, pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Koreksi Anda
