Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Analisis Rencana Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis perlindungan dan jaminan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis rehabilitasi sosial, pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Koreksi Anda