Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Analisis Rencana Strategis;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
