Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Bagian Analisis Rencana Strategis; b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id