Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id