Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
