Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id