Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; dan k. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda