Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial;
j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; dan
k. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
