Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id