Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id