Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota. (2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksanaan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD. (3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial. (4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda