Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik negara, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
