Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Tugas Pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id