Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana Tugas Pembantuan.
(2) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pangadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran dan menambah nilai aset Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
