Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana Tugas Pembantuan meliputi :
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penanganan;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
