Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana Tugas Pembantuan meliputi : a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penanganan; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda