Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koreksi Anda