Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat, kepala daerah melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda