Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
