Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada APBN, merupakan bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. (3) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda