Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda