Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Tugas Pembantuan.
(2) Penyampaian laporan kegiatan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
